TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan akan sulit jika pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) tentang calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Perppu itu kan tidak mudah," kata Wiranto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2018.
Wiranto menjelaskan, penyelesaian melalui perppu harus ada ketetapan mengganti calon. Ia pun mempertanyakan mekanisme penggantiannya. Sebab, kata dia, partai politik harus mengadakan seleksi lagi untuk mencari calon pengganti. "Kan butuh waktu. Itu akan mengubah irama dari tanggal yang ditetapkan dalam pilkada serentak itu," ujarnya.
Baca juga: Wiranto Minta KPK Tunda Pengumuman Tersangka Calon Kepala Daerah
Karena itu lah, Wiranto menuturkan, pemerintah mengimbau KPK agar menunda proses hukum kepada calon kepala daerah yang terindikasi korupsi. Menurut Wiranto, imbauan itu bukan datang dari inisiatif pribadinya. Tetapi merupakan kesepakatan bersama antara pemerintah, penyelenggara pemilu, Kapolri, dan Panglima TNI.
Wiranto mengungkapkan, dalam rapat koordinasi itu turut menyusun perencanaan yang baik untuk mengamankan pelaksanaan pilkada serentak maupun pemilihan legislatif dan eksekutif. Jika tak menunda proses hukum, Wiranto mengatakan akan berdampak proses pemilihan dalam segi teknis. "Bagaimana kita perbaiki surat suara? Kertas suara mesti diganti dong. Atau paslon ada tiga, satu kena. Berarti delete-nya gimana?" kata dia.
Selain segi teknis, Wiranto menilai juga akan mengganggu proses demokrasi dan menimbulkan kegaduhan. "Tapi nanti gimana saat pencoblosan paslon ditangkap, tinggal satu paslon lagi? Berarti proses itu enggak jalan. Bisa muncul kegaduhan bisa muncul tuduhan nuansa politik untuk KPK," katanya.
Baca juga: Permintaan Wiranto pada KPK, Intervensi atau Demi Stabilitas?
Sehingga, Wiranto menegaskan bahwa imbauannya itu bertujuan untuk menetralisir kegaduhan agar pilkada serentak berlangsung kondusif. Ia juga membantah bahwa imbauan itu untuk mengintervensi kewenangan KPK.
"Jangan diadu pemerintah dan KPK. Seakan pemerintah intervensi. Tidak ada yang intervensi. Kita sadar bahwa KPK itu independen," kata Wiranto. Ia melanjutkan, "Kita hormati hak hukum KPK untuk nangkap para koruptor dan kita dukung itu. Tapi kalau ditunda sedikit saja waktunya tidak akan menimbulkan kegaduhan."